Kebijakan Pengendalian Dampak Lingkungan

PT. Nura Cipta Group memahami bahwa Pengendalian Dampak Lingkungan pada kegiatan Konstruksi harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Indonesia di bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan :

  1. No. 2285/0115/SJ.T/1997 Tahun 1997
  2. No. 660.1/174/B.1.3-TUP/Bpdid/2003 Tahun 2003
  3. No. 660.1/329/B.1.3-TUP/Bpdid/2004 Tahun 2004

Tujuan diatas akan dicapai dengan cara adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan yang disahkan oleh manajemen terhadap perencanaan
    dan teknik Konstruksi, harus selalu berorientasi kepada Dampak
    Lingkungan yang terkontrol.
  2. Pimpinan harus menjamin bahwa seluruh karyawan, Peralatan dan
    Fasilitas Pendukung Kegiatan Proyek dapat dipertanggungjawabkan
    sehingga tidak akan merusak lingkungan Hidup di sekitarnya.
  3. Penccemaran apapun, di dalam dan sekitar wilayah proyek harus
    segera ditangani dengan sungguh-sungguh.
  4. Semua karyawan ikut langsung bertanggung jawab untuk memelihara
    kebersihan, kesehatan tempat kerja dan lingkungannya.
  5. Penataan dan penghijauan kembali lahan-lahan bekas proyek
    dan sekitarnya harus dilaksanakan dan dipelihara.

 

 

PT. Nura Cipta Group

 

PIMPINAN